Sanksi Hukum bagi Preman Pelaku Pemalakan
Apakah ada pasal pidana yang dapat dikenakan kepada preman yang sering meminta jatah atau memeras uang dari warga?
Berita mengenai pemalakan yang dilakukan oleh oknum atau preman di daerah Tanah Abang kembali terjadi. Para preman yang berkeliaran di sekitar pasar Tanah Abang melakukan aksinya dengan memalak pengemudi yang lewat dan juga meminta harga parkir yang tinggi kepada warga yang berbelanja di Tanah Abang. Preman-preman ini kemudian tertangkap oleh polisi dan sedang diproses hukum.
Pemalakan yang dilakukan oleh oknum atau preman ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pemerasan. Kata ‘pemerasan’ sendiri berasal dari kata ‘peras’, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti:
- mengambil untung banyak-banyak dari orang lain;
- meminta uang dengan ancaman.
Preman yang melakukan pemerasan dengan cara-cara kekerasan atau paksa dapat dijerat menggunakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
- Unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula.
- Unsur “memaksa” dalam pasal tersebut berarti melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawan Unsur "untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain".
- Unsur "untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang" dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar - benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum.
- Unsur “supaya membuat hutang” artinya pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
- Unsur “menghapuskan piutang” maksudnya ialah untuk meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau rang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
Apabila setelah proses pengadilan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana pemerasan, terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber : Hukum Online
Diskusi