Sanksi Hukum bagi Tahanan yang Melarikan Diri


Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal 22 KUHAP menyatakan bahwa penahanan dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.


Perlu diketahui bahwa dalam proses penahanan, status sebagai tersangka/ terdakwa masih dikategorikan sebagai orang yang patut diduga melakukan tindak pidana, dalam artian tersangka/terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang menyatakan bahwa tersangka/terdakwa tersebut sah melakukan tindak pidana. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah sebuah hukuman, melainkan sebuah tindakan yang diberikan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim karena adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sejauh penelusuran penulis, dalam KUHAP dan KUHP tidak diatur secara eksplisit mengenai sanksi apabila tersangka/terdakwa kabur atau melarikan diri. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 6/2019) menyatakan bahwa :


“Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat didalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”


Urutan tindakan yang harus dilakukan apabila tersangka/terdakwa dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan ketentuan dalam Lampiran O Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (Selanjutnya disebut Perkaba 3/2014) yaitu sebagai berikut:


  1. Bahwa Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya;
  2. Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun Tersangka tidak berhasil ditemukan;
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik;
  4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah:
    1. mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya;
    2. mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.
  5. Tindak lanjut terhadap DPO yang telah diterbitkan penyidik, pendistribusianya diatur sebagai berikut:
    1. DPO yang diterbitkan Bareskrim didistribusikan ke Polda dan Polda jajaran;
    2. DPO yang diterbitkan tingkat Polda didistribusikan ke Bareskrim, Polres dalam jajarannya dan Polda-polda lain;
    3. DPO yang diterbitkan tingkat Polres didistribusikan ke Polda atasannya, Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya;
    4. DPO yang diterbitkan tingkat Polsek didistribusikan ke Polres atasannya dan Polsek-polsek dalam jajaran Polresnya.
  6. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:
    1. identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO;
    2. nomor Telpon Penyidik yang dapat dihubungi;
    3. nomor dan tanggal laporan polisi;
    4. nama pelapor;
    5. Uraian singkat kejadian;
    6. Pasal Tindak Pidana yang dilanggar;
    7. Ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari (dicantumkan Foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kerwarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).
  7. Setelah membuat DPO agar penyidik/penyidik pembantu segera membuat/mengisi/mencatatkan dalam register DPO;
  8. Setelah mengirimkan surat DPO sesuai alamat yang dituju, dalam jangka waktu tertentu penyidik harus melakukan pengecekan melalui hubungan telepon/surat ke kesatuan Polri sesuai alamat untuk mengetahui perkembangan surat DPO tersebut;
  9. Dalam hal DPO (Tersangka) telah tertangkap oleh kesatuan Kepolisian lain, maka dapat langsung menghubungi/ mengabarkan kepada penyidik yang menangani perkaranya untuk diserahkan/dilakukan penjemputan dengan dilengkapi Berita Acara penyerahan/penerimaan DPO (Tersangka);
  10. Setelah Tersangka yang dimasukan dalam DPO tertangkap dan atau menyerahkan diri segera dilakukan pemeriksaan serta penyidik segera mengeluarkan surat pencabutan DPO;
  11. Tersangka yang telah di DPO dikhawatirkan akan melarikan diri ke Luar Negeri, maka dapat dilakukan pencegahan ke Luar Negeri melalui Imigrasi, yang tata caranya akan diatur tersendiri;
  12. Terhadap DPO (Tersangka) yang telah diketahui melarikan diri ke luar negeri, dapat diajukan Red Notice melalui Interpol/Divhubinter Polri, yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

 

Sumber : Magister Ilmu Hukum

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Hukum bagi Tahanan yang Melarikan Diri

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/sanksi-hukum-bagi-tahanan-yang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi