Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Izin


Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud “data dalam ponsel dan flashdisk” dalam pertanyaan Anda adalah data pribadi berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU 19/2016.


Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.


Apa ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum? Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik

Setelah membahas perspektif hukum pidana menurut UU ITE dan perubahannya, perbuatan pelaku yang setelah menyalin data lalu menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik dapat dijerat pasal dalam UU PDPKUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.


Sebelumnya, perlu dipahami dulu bahwa pihak yang akan memproses data pribadi atau dalam hal ini melakukan transfer, penyebarluasan, pengungkapan seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi dan dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.


Dasar pemrosesan data pribadi tersebut mencakup:

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Sedangkan perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi tercantum dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  4. Kemudian apabila dari penyalahgunaan data pribadi tersebut si pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 310 KUHPPasal 433 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
     

     

    Bila diperhatikan, ketentuan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran lisan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan pencemaran tertulis diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Lalu, unsur- unsur delik Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah:

    1. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    2. dengan menuduh sesuatu hal;
    3. dengan sengaja, dan
    4. maksud supaya diketahui umum.

    Berdasarkan unsur-unsur tersebut, agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, orang tersebut harus melakukan penistaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan sesuatu hal, tuduhan tersebut dimaksudkan agar tersiar atau diketahui oleh umum. Makna “menyerang” dalam pasal ini janganlah dimaknai sebagai serangan fisik, karena objeknya memang bukan fisik, tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan nama baik seseorang.

    Kemudian, R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa, “menghina” sama dengan “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang adalah kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

    Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.


    Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial dalam UU ITE

    Sementara jika pencemaran nama baik dilakukan via media sosial atau internet, perbuatan tersebut pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.


    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru.

    Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik via media sosial atau internet diatur dalam Pasal 27A, yaitu:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Lalu, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A RUU ITE dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) RUU ITE.

    Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A RUU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A RUU ITE tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Izin

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/sanksi-pidana-bagi-pelaku.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi