10 Istilah Hukum yang Umum Dipakai di Pengadilan
Memahami istilah hukum adalah langkah penting untuk menavigasi dunia hukum yang kompleks. Berikut adalah 10 istilah hukum yang wajib diketahui, lengkap dengan penjelasan dan konteks penggunaannya, sehingga Anda dapat lebih memahami dasar-dasar ilmu hukum.
1. Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin iuris prudentia yang berarti Ilmu Hukum. Dalam bahasa Belanda, istilah ini dikenal sebagai jurisprudentie, yang berarti hukum peradilan atau putusan tetap yang menjadi pedoman bagi hakim dalam kasus serupa.
Manfaatnya: Yurisprudensi berfungsi sebagai panduan dalam proses pengambilan keputusan hukum.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang berarti membentuk atau menyusun. Dalam konteks negara, konstitusi mengacu pada undang-undang dasar yang menjadi dasar hukum dan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Jenis konstitusi:
- Tertulis: Keputusan resmi badan berwenang.
- Tidak Tertulis: Kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.
3. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar undang-undang yang sudah ada sebelumnya (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, ditegaskan bahwa setiap tindakan yang dapat dipidana harus berdasarkan ketentuan hukum yang telah berlaku sebelumnya.
Penerapan asas ini meliputi:
- Penangkapan.
- Penahanan.
- Penyitaan.
4. Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menciptakan hubungan yang saling mengikat. Contoh perjanjian meliputi:
- Jual beli.
- Sewa menyewa.
- Kerjasama bisnis.
5. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, seperti pelanggaran atau kejahatan. Aturannya terdapat dalam KUHP dan bertujuan menjaga ketertiban umum.
Kategori pelanggaran:
- Pelanggaran: Tindakan ringan, seperti pelanggaran lalu lintas.
- Kejahatan: Tindakan berat, seperti pembunuhan atau korupsi.
6. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam hubungan sipil, seperti:
- Warisan.
- Pernikahan dan perceraian.
- Kontrak atau kesepakatan.
Tujuannya adalah memastikan hubungan antarindividu berjalan adil dan harmonis.
7. Restorative Justice
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian konflik dengan melibatkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dan memperbaiki dampak pelanggaran. Fokusnya adalah pada pemulihan hubungan, bukan semata-mata pada hukuman.
8. Terdakwa
Terdakwa adalah individu yang didakwa melakukan tindak pidana dan sedang dalam proses persidangan. Status terdakwa baru diberikan setelah ada bukti yang cukup untuk menyidangkan kasusnya.
Hak terdakwa:
- Mendapat perlindungan hukum.
- Tidak diperlakukan sewenang-wenang.
9. Kasasi
Kasasi berasal dari bahasa Perancis casser yang berarti memecah. Proses kasasi memungkinkan pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung demi menjaga kesatuan penafsiran hukum.
10. Vonis
Vonis adalah putusan resmi hakim dalam sidang pengadilan. Dalam kasus pidana, vonis menentukan nasib terdakwa, termasuk apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak.
Kesimpulan
Memahami istilah hukum seperti yurisprudensi, konstitusi, asas legalitas, hingga vonis, membantu Anda mengenali dan memahami hak serta kewajiban dalam konteks hukum. Pengetahuan ini penting, baik untuk kebutuhan pribadi maupun profesional, agar dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi permasalahan hukum.
Diskusi