Ancaman Sebar Aib ke Medsos oleh Mantan, Ini Konsekuensi Hukumnya


Mantan Pacar Ancam Sebar Video Porno

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu konten apa saja yang termasuk pornografi menurut hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yang dikategorikan sebagai pornografi adalah adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


Video seks yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai gambar bergerak yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Kemudian, sebagai informasi, tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”), sebagai berikut:

  1. pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming);
  2. pelecehan online (cyber harassment);
  3. peretasan (hacking);
  4. konten ilegal (illegal content);
  5. pelanggaran privasi (infirngement of privacy);
  6. ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution);
  7. pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recruitment).

Dengan demikian, tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks lewat chat dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Lantas, apa hukumnya bagi pelaku yang menyebarkan video seks secara diam-diam?

Ancaman Pidana Menyebarkan Video Seks Diam-Diam

Perbuatan seseorang yang merekam video seks dan menyebarkan video tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Kemudian, disarikan dari artikel Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya, persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat, di antaranya, persenggamaan dan ketelanjangan.


Sehingga, perbuatan mantan pacar Anda yang merekam video hubungan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda dan menyebarkan video seks tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Namun, selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.


Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, apabila mantan pacar merekam video seks tanpa sepengetahuan Anda, maka Anda tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi Anda adalah sebagai orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video privasi Anda.


Untuk itu, sebagai langkah hukum, Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pacar Anda. Prosedur untuk melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.


Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh Putusan PN Probolinggo No. 78/Pid.B/2015/PN/Pbl. Pada kasus tersebut, terdakwa mengambil foto saksi dalam keadaan telanjang bulat/tanpa busana dengan posisi saksi berdiri dan sedang duduk, dengan menggunakan handphone (hal. 11). Kemudian, terdakwa mengirimkan foto telanjang tersebut kepada saksi-saksi lain (hal. 12)


Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat dan menyebarluaskan” pornografi (hal. 12).


Pada amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 UU Pornografi. Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 14).



Sumber: Hukum online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Ancaman Sebar Aib ke Medsos oleh Mantan, Ini Konsekuensi Hukumnya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/04/ancaman-sebar-aib-ke-medsos-oleh-mantan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi