Benarkah Pemukulan Selalu Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Ketika pertama kali mendengar kata pemukulan pasti identik dengan suatu Tindakan pidana penganiayaan, pemukulan / penganiayaan di Indonesia diatur dalam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang.
Namun perlu diketahui jika pemukulan yang dilakukan itu adalah dalam rangka Upaya pembelaan diri yang dilakukan karena terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Sebagai contoh jika rumah anda didatangi perampok 1 (satu) orang atau lebih dengan membawa senjata tajam, dan anda dalam kondisi terdesak karena hendak dilukai, maka jika dalam kondisi tersebut anda melakukan perlawanan misalnya dengan memukul kepala perampok tersebut dengan asbak rokok kaca yang ada di samping meja tempat anda berdiri yang mengakibatkan perampok tersebut terluka atau meninggal dunia, maka perbuatan anda tersebut masuk dalam kategori pembelaan diri, yang artinya anda tidak dapat dipenjara.
Sumber : JDIH Tanjung Pinang
Diskusi