Hak untuk Berpendapat dan Berdemonstrasi: Antara Kebebasan dan Pembatasan Hukum
Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998 yang membagi bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan:
- unjuk rasa atau demonstrasi;
- pawai;
- rapat umum; dan atau
- mimbar bebas.
Unjuk Rasa/Demonstrasi
Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Namun, pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Kemudian, surat pemberitahuan tersebut harus memuat:
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama;
- bentuk;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
- alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
- jumlah peserta.
Penanggung jawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 orang penanggung jawab.
Demo yang Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012, antara lain:
Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:
- menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
- mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
- lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
- menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tidak hanya di lingkungan istana kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Selain itu, demo juga dilarang dilakukan di tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah istana kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
- di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat;
- di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:[12]
- Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
- Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
- Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
- Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sumber : Hukum Online
Diskusi