Jenis Tindak Kejahatan Makar Menurut KUHP


Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Di Indonesia, tindak pidana makar adalah tindakan melawan hukum yang diarahkan pada ancaman terhadap kedaulatan negara, pemerintahan, atau pimpinan negara.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aturan terkait kejahatan ini bertujuan melindungi negara dari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas nasional.


Meskipun istilah “makar” sering dikaitkan dengan upaya pemberontakan atau serangan, pengaturan dalam KUHP memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai makar.


Kejahatan Makar dalam KUHP

Dalam KUHP, makar mencakup serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengancam keselamatan Presiden, Wakil Presiden, atau mencoba mengubah tatanan pemerintahan dengan kekerasan. Menurut KUHP, beberapa jenis tindakan makar meliputi:

  1. Makar terhadap Kepala Negara – Termasuk di dalamnya tindakan dengan tujuan untuk membunuh atau mencelakakan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP).

  2. Makar untuk Menjatuhkan Pemerintahan yang Sah – Tindakan yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 107 KUHP).

  3. Makar yang Memiliki Tujuan Menyebabkan Bagian dari Negara Lepas dari NKRI – Upaya untuk membuat wilayah Indonesia menjadi bagian dari negara lain atau berdiri sendiri (Pasal 106 KUHP)​.

    KUHP juga menggarisbawahi bahwa untuk suatu tindakan disebut makar, harus terdapat unsur “serangan” atau aksi nyata, bukan sekadar niat tanpa tindakan. Artinya, jika seseorang hanya memiliki rencana tanpa memulai tindakan yang nyata, maka hal tersebut belum dikategorikan sebagai makar.


Contoh Kasus Tindak Pidana Makar

Tindak pidana makar sering kali dikaitkan dengan aksi yang mencakup upaya menggulingkan pemerintahan atau tindakan separatis. Contoh kasus yang pernah terjadi adalah:

  1. Pengibaran Bendera Separatis

    Pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, sekelompok orang berupaya mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di depan Presiden. Meskipun tidak terdapat ancaman fisik langsung, tindakan ini dikategorikan sebagai upaya makar karena dianggap mengganggu ketertiban negara.

  2. Pengibaran Bendera Papua Barat

    Dalam upaya serupa, seseorang ditangkap karena mengibarkan bendera Bintang 14 pada peringatan hari kemerdekaan Papua Barat. Meskipun tindakan ini hanya berbentuk simbolis, pengadilan memutuskan bahwa itu adalah tindak pidana makar.


KUHP memberikan aturan jelas mengenai bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam tindak pidana makar, yakni tindakan yang berusaha mengganggu stabilitas negara atau merongrong kedaulatan nasional. Regulasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa keutuhan negara tetap terjaga dan tidak ada tindakan yang dapat membahayakan kepemimpinan negara secara sah.



Sumber : InfoHukum

ORDER VIA CHAT

Produk : Jenis Tindak Kejahatan Makar Menurut KUHP

Harga :

https://www.indometro.org/2025/04/jenis-tindak-kejahatan-makar-menurut.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi