Ketertiban Terganggu Akibat Orang Mabuk, Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Dapatkah Minum Miras Dipidana?
Sebelum mengetahui apakah orang mabuk minuman keras menggunakan botol air minum bisa dipidana atau tidak, pada dasarnya, kita perlu mengetahui bahwa perbuatan mabuk yang dapat dipidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 492 ayat (1) KUHP | Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 |
Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp375 ribu. | Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta. |
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 322), supaya dapat dikenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP, maka harus dibuktikan bahwa:
- orang itu mabuk, yaitu kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca inderanya atau anggota badannya;
- tempat umum, yaitu tidak saja di jalan umum tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika dirumah sendiri, tidak masuk di sini.
- merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban umum dan sebagainya (jika orang itu diam saja di rumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini).
Adapun dalam Penjelasan Pasal 316 UU 1/2023, dinyatakan bahwa dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sehingga menurut hemat kami, bukan cara mabuknya (cara minum) yang menjadi unsur tindak pidana, yang penting adalah membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan orang itu mengakibatkan keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana dikemukakan R. Soesilo.
Hak Melapor Jika Terganggu
Karena Anda merasa terganggu, Anda dan warga memiliki hak untuk melaporkan tindakan orang yang mabuk tersebut kepada pihak kepolisian.
Adapun pengertian laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP yaitu:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Kemudian, Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur hak melapor bagi seseorang sebagai berikut:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Meskipun nantinya pihak kepolisian yang menentukan apakah tindakan tersebut adalah tindak pidana atau bukan, namun, Anda sebagai warga memiliki hak untuk melapor atas perbuatan orang mabuk yang telah mengganggu Anda.
Apabila penyidik menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mabuk tersebut adalah tindak pidana, maka dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan oleh penuntut umum. Sehingga, status orang mabuk tersebut yang awalnya merupakan tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa dan ia berhak segera diadili oleh pengadilan. Walaupun nantinya hakimlah yang memutus seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak.
Cara melaporkan tindak pidana ke polisi dapat Anda baca dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus yang mengganggu ketertiban umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 78/Pid.C/2018/PN Blt. Di dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa izin minum minuman keras di tempat umum yang dilakukan dengan cara mabuk karena meminum 1/2 botol air minum oplosan MJ.
Lalu, yang menjadi perhatian Majelis Hakim dalam memutus terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 492 ayat (1) KUHP bukan botol minum oplosan tetapi terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum. Akibat perbuatannya, hakim menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.
Maka sejalan dengan pendapat kami di atas, bahwa tindak pidana yang ditujukan kepada keadaan mabuknya seseorang di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum bukan bagaimana cara meminum minuman tersebut. Meskipun demikian, cara mabuk dengan menggunakan botol air minum tersebut penting untuk membuktikan tindak pidana dalam pembuktian di persidangan.
Sumber : Hukum Online
Diskusi