Menyebarkan Aib Orang Lain Bisa Dipidana? Ini Dasar Hukumnya
Menyebarkan Aib Orang Lain
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan aib menurut KBBI adalah malu, cela, noda, salah dan keliru. Kemudian untuk mengetahui apakah penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan, berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, disebutkan ketentuan berikut ini.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 310
| Pasal 433
|
Pasal 311 ayat (1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. | Pasal 434 ayat (1)
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. |
Mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226), berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan (hal. 225), perbuatan ini hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Maka, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti walaupun aib yang disebarluaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi, jika hal tersebut mempermalukan Anda, dapat diadukan.
Pencemaran Aib Melalui Media Sosial
Menjawab pertanyaan kedua Anda, berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelakunya dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan.
Sumber : Hukum Online
Diskusi