Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya


Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:


Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya :


Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.


Contohnya

  • KUHP
  • KUHPdt
  • KUHD

Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebalikny
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis:


Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.




Perbedaan antara Hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis

Hukum tertulis

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Hukum tidak tertulis

  • Kadang aturannya tidak tertulis dan tidak pasti
  • Ada atau tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.


Sumber : Fahum Umsu

ORDER VIA CHAT

Produk : Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/04/penggolongan-hukum-menurut-bentuknya.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi