Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya :
Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.
Contohnya
- KUHP
- KUHPdt
- KUHD
Contoh Hukum Tidak Tertulis:
Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.
Perbedaan antara Hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis
Hukum tertulis
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penguasa
- Bersifat memaksa
- Sangsinya berat
Hukum tidak tertulis
- Kadang aturannya tidak tertulis dan tidak pasti
- Ada atau tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti
- Dibuat oleh masyarakat
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sangsinya ringan.
Diskusi