Tindak Pidana Penghinaan di Muka Umum Menurut Hukum


Apa Hukumnya Memaki Orang lain?

Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai hukumnya memaki orang lain di tempat umum, penting untuk mengetahui menurut KBBI, memaki adalah mengucapkan kata-kata keji, tidak pantas, kurang adat untuk menyatakan kemarahan atau kejengkelan.


Apa hukumnya memaki orang lain? Kami asumsikan bahwa makian di tempat umum yang Anda maksud tidak bersifat pencemaran nama baik. Jika makian di tempat umum bersifat pencemaran nama baik, ulasannya dapat Anda simak dalam Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.


Dalam kasus pendakwah berkata kasar ini, makian di tempat umum dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Menghina memiliki arti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dimana yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan sebagaimana disebutkan sebelumnya hanya mengenai kehormatan nama baik, bukan kehormatan dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Adapun penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

Pasal 315 KUHPPasal 436 UU 1/2023
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]

Terkait dengan Pasal 315 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 315) menjelaskan bahwa bila penghinaan itu dilakukan dengan jalan “menuduh suatu perbuatan” terhadap seseorang, maka perbuatan tersebut termasuk dalam Pasal 310 atau 311 KUHP. Namun, jika penghinaan dilakukan dengan cara selain menuduh suatu perbuatan” seperti dengan mengatakan anjingasusundalbajingan dan lain sebagainya, maka penghinaan tersebut termasuk pada Pasal 315 KUHP.


Masih bersumber dari buku yang sama, agar dapat dihukum dengan pasal ini, kata-kata penghinaan baik lisan maupun tertulis harus dilakukan di tempat umum dan yang dihina tidak perlu ada di situ. Adapun jika penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:

  1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada disitu melihat dan mendengar sendiri;
  2. bila dengan tertulis, maka tulisan tersebut harus disampaikan kepada yang dihina

Perlu diingat bahwa kata-kata atau kalimat-kalimat yang sifatnya menghina tersebut tergantung pada tempat, waktu dan keadaan atau dapat dikatakan menurut pendapat umum di tempat itu (hal. 229).



Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023, ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan ini dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan atau di muka orang yang dihina sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.


Sebagai informasi, disarikan dari artikel Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, ketentuan hukum penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.[5] Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntutjika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.


Berdasarkan penjelasan di atas, pendakwah yang mengatakan goblok kepada penjual es teh manis di acara ceramah (tempat umum) berpotensi dijerat berdasarkan pasal penghinaan ringan.


Penghinaan = Perbuatan Melawan Hukum?

Selain itu, bagi korban penghinaan juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Disarikan dari artikel Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?, dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.


Ketentuan PMH termaktub dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUH Perdata di atas, suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai PMH apabila memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:

  1. perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
  2. perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
  3. perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan
  4. antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Lebih lanjut mengenai penghinaan sebagai PMH diatur dalam ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tuntutan Perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.


Dalam menilai satu sama, lain hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.


Mengenai pasal tersebut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (hal.150) menyatakan bahwa undang-undang menentukan penghinaan adalah perbuatan pidana, yang mempunyai aspek perdata. Adapun tujuan gugatan perdata pada kasus penghinaan antara lain:

  1. memperoleh ganti rugi dari pelaku; dan
  2. pemulihan kehomatan dan nama baik.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selain tanggung jawab secara pidana, seseorang yang melakukan penghinaan juga dapat digugat secara perdata, yaitu dengan gugatan PMH atas dasar penghinaan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tujuan tuntutan perdata pada kasus penghinaan hanya dapat untuk memperoleh ganti rugi dari pelaku dan pemulihan kehormatan dan nama baik.


Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus dalam Putusan PN Biak Nomor 40/Pid.B/2013/Pn.Bik. Terdakwa pada kasus ini memaki saksi korban yang merupakan tetangganya di luar pagar rumah saksi korban dengan mengeluarkan kata-kata “Kamu Haji Nasundala, Cukimai, Anjing”. Makian yang ditujukan kepada saksi korban tersebut didengar para tetangga. Kata-kata tersebut diucapkan oleh terdakwa secara berulang kali (hal. 3 – 4).


Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 3 bulan. Adapun pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (hal. 18).



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Tindak Pidana Penghinaan di Muka Umum Menurut Hukum

Harga :

https://www.indometro.org/2025/04/tindak-pidana-penghinaan-di-muka-umum.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi