UUD 1945 dan Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua


Masyarakat Indonesia membangun hubungan antarwarga dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia. 


Ini sesuai dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat 3, yang berbunyi: 

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.."


Sedangkan UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. 


Nah, UUD 1945 disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap sila Pancasila dijabarkan dalam pasal UUD 1945. 


Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila kedua Pancasila.


Makna Sila Kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" mengandung nilai kemanusiaan. 

Dalam lambang negara Garuda Pancasila, sila kedua Pancasila disimbolkan dengan gambar rantai emas. 

Jika diperhatikan, maka rantai emas terdiri dari mata rantai berbentuk bulat dan persegi yang saling berkaitan. 

Uniknya, banyak warga masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa jumlah mata rantai tersebut adalah 17. 

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, mata rantai yang berkesinambungan ini bermakna manusia saling terikat dan turun-temurun. 

Mata rantai diberi warna emas untuk melambangkan kejayaan, kebesaran bangsa, dan keluhuran bangsa. 

Latar belakang merah berarti sifat keberanian, yakni berani dalam menegakkan kemanusiaan yang adil dan berabad. 


Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila ke-2 Pancasila

Sila kedua Pancasila mengandung nilai kemanusiaan dan menghargai hak asasi manusia. 

Artinya, pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan. 

Berikut ini contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila kedua Pancasila.

- UUD 1945 Pasal 26 ayat (3)

"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."

- UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)



Sumber : Bobo.id

ORDER VIA CHAT

Produk : UUD 1945 dan Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua

Harga :

https://www.indometro.org/2025/04/uud-1945-dan-nilai-kemanusiaan-dalam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi