Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Warga Negara Indonesia Berusia minimal 18 tahun Memiliki kemampuan membaca dan menulis Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat Memiliki standar pendidikan umum yang baik Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum Memiliki keterampilan administrasi yang baik Selain itu, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Anda mengenai hukum dan advokasi. Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).
Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Warga Negara Indonesia Berusia minimal 18 tahun Memiliki kemampuan membaca dan menulis Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat Memiliki standar pendidikan umum yang baik Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum Memiliki keterampilan administrasi yang baik Selain itu, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Anda mengenai hukum dan advokasi. Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).