Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syarat Paralegal

Syarat Menjadi Paralegal

Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Warga Negara Indonesia   Berusia minimal 18 tahun   Memiliki kemampuan membaca dan menulis   Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN   Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat   Memiliki standar pendidikan umum yang baik   Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum   Memiliki keterampilan administrasi yang baik   Selain itu, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.   Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Anda mengenai hukum dan advokasi.   Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).

Syarat Menjadi Paralegal

Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Warga Negara Indonesia   Berusia minimal 18 tahun   Memiliki kemampuan membaca dan menulis   Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN   Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat   Memiliki standar pendidikan umum yang baik   Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum   Memiliki keterampilan administrasi yang baik   Selain itu, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.   Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Anda mengenai hukum dan advokasi.   Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).